Lable

16 Juni, 2011

Ku Cinta Kau Lebih Dari Yang Kemarin


Maafkan ku bila ku kurang romantis
Tak segombal lelaki lain
Memang diriku tak penuh kejutan
Tak mampu guncangkan dunia
Namun kau pun tahu
Hati ini hanya untukmu
Namun kau pun tahu
Ku tak dapat hidup tanpa dirimu
Ku cinta kau saat ini
Lebih dari hari yang kemarin
Dan akan ku beri kau lebih dan lebih
Sampai akhir hayat nanti
Ku cinta kau saat ini
Lebih dari hari yang kemarin
Dan akan ku beri kau lebih dan lebih
Sampai akhir hayat nanti
Percayalah padaku
Cinta ini takkan pernah mati
Karena hanya padamu t’lah aku temukan
Satu cinta yang tulus dan jujur untuk diriku
Ku cinta kau saat ini
Lebih dari hari yang kemarin
Dan akan ku beri kau lebih dan lebih
Sampai akhir hayat nanti
Ku cinta kau saat ini
Lebih dari hari yang kemarin
Dan akan ku beri kau lebih dan lebih
Sampai akhir hayat nanti
                                                                   
                                 - Abdul & The Coffee Theory - Kucinta Kau  Lebih Dari Yang Kemarin

15 Juni, 2011

♥...sama sekali cinta...♥

Apakah telapak tanganmu berkeringat, jantungmu berdetak cepat, dan suaramu tercekat saat berada di dekatnya?
* Itu bukan Cinta, itu Suka. 

Apakah kamu tak bisa melepaskan pandangan atau genggaman 
dari dirinya?
* Itu bukan Cinta, itu Nafsu. 

Apakah kamu menginginkan dia saat dia sedang tidak ada?
* Itu bukan Cinta, itu Kesepian.

Apakah kamu ada di sana karena itulah yang diinginkannya?
* Itu bukan Cinta, itu Kesetiaan.

Apakah kamu menerima pengakuan cintanya karena kamu tak ingin menyakitinya?
* Itu bukan Cinta, itu Kasihan.

Apakah kamu ada di sana karena dia memelukmu atau menggenggam tanganmu?
* Itu bukan Cinta, itu Ketergantungan.

Apakah kamu ingin memilikinya karena tatapan matanya membuat hatimu berdegup kencang?
* Itu bukan Cinta, itu Tergila-gila.

Apakah kamu memaafkan kesalahannya karena kamu peduli padanya?
* Itu bukan Cinta, itu Persahabatan.

Apakah kamu mengatakan padanya setiap hari bahwa dialah satu-satunya orang yang kamu pikirkan?
* Itu bukan Cinta, itu Dusta.

Apakah kamu ingin memberikan semua benda kesayanganmu untuknya?
* Itu bukan Cinta, itu Sikap dermawan.

Apakah hatimu sedih dan sakit saat dia sedang terluka, dan sebisa mungkin ingin mengobati luka hatinya?
* Barulah itu Cinta.

Apakah kamu tertarik pada orang lain, tapi tetap setia mendampinginya tanpa pernah menyesal?
* Barulah itu Cinta.

Apakah kamu menerima segala kesalahan dan kekurangannya karena itulah bagian dari dirinya?
* Barulah itu Cinta.

Apakah kamu menangis saat dia sedih meskipun dia kuat?
* Barulah itu Cinta.

Apakah kamu memafkannya dan bersedia tetap bersamanya saat dia menyakiti?
* Barulah itu Cinta.

Apakah kamu tetap setia apapun yang terjadi, baik saat gembira maupun sengsara?        
* Barulah itu Cinta.

Apakah kamu bersedia memberikan hatimu, hidupmu, dan matimu untuknya?
* Ya, itulah Cinta..





                                                                                                                                           - K.I.S

Ini hanya guyonan, jangan diambil hati.....(translated)


NAMA PANGGILAN
Jika Laura, Susan, Debra dan Rose pergi makan siang, mereka akan memanggil satu sama lain dengan panggilan Laura, Susan, Debra dan Rose.
Jika Mike, Charlie, Bob dan John pergi keluar, mereka lebih memilih memanggil rekan lainnya sebagai Si Gemuk, Godzila, Kepala kacang dan Scrappy.

MAKAN DI LUAR
Saat tagihan tiba, Mike, Charlie, Bob dan John masing-masing melempar $20, meskipun total tagihannya hanya $32.50. Tidak seorangpun memberi lebih sedikit dan masing-masing tidak mau kembaliannya.
Ketika perempuan mendapat tagihan, serentak mereka mengambil kalkulator.

UANG
Pria akan membayar $2 untuk $1 barang yang ia inginkan.
Perempuan akan membayar $1 untuk $2 barang yang tidak mereka inginkan

KAMAR MANDI
Pria punya enam barang di kamar mandinya : Sikat gigi, busa cukur, pencukur, sepotong sabun, dan handuk dari Hotel yang dia ambil.
Rata-rata jumlah barang di kamar mandi perempuan adalah 337. dan laki-laki tidak akan mampu untuk mengenali sebagian besar dari barang-barang tersebut.

PERDEBATAN
Perempuan punya kata terakhir dalam setiap perdebatan
Setiap yang dikatakan oleh pria, sesudahnya adalah perdebatan baru

KUCING
Perempuan suka kucing
Laki-laki berkata suka kucing, tetapi jika sang wanita tidak melihat, pria tersebut akan menendang kucing.

MASA DEPAN
Perempuan kuatir mengenai masa depan sampai dia memperoleh suami
Laki-laki tidak pernah kuatir soal masa depan sampai dia mendapat istri

SUKSES
Pria yang sukses adalah dia yang memperoleh lebih banyak  uang dari yang bisa dibelanjakan istrinya.
Perempuan yang sukses adalah dia yang menemukan pria semacam itu

PERNIKAHAN
Perempuan menikahi pria dan berharap suaminya akan berubah, tapi tidak.
Laki-laki menikahi perempuan berharap istrinya tidak berubah, tapi dia berubah.


BERDANDAN
Perempuan akan berdandan untuk:  pergi belanja, menyiram tanaman, mengosongkan tempat sampah, menjawab telepon, membaca buku, dan menjawan email.
Laki-laki akan berdandan saat pernikahan dan pemakaman 

ALAMIAH
Laki-laki bangun pagi sama baiknya saat ketika mulai tidur
Perempuan entah bagaimana memburuk saat tidur malam.

KATA BIJAK HARI INI
Setiap laki-laki yang menikah harus melupakan kesalahannya
Tidak ada gunananya dua orang mengingat hal yang sama.


14 Juni, 2011

.C.I.N.T.A.K.O.M.I.T.M.E.N.

C I N T A

Cinta bukanlah perasaan, tetapi KOMITMEN...
Saat rasa itu mulai pudar, komitmen MENGUATKAN TUK TETAP BERTAHAN.

Cinta bukanlah pilihan, tetapi ANUGERAH...
Pilihan manusia bisa salah dan menyakitkan, namun anugerah dari TUHAN selalu BAIK dan INDAH.

Cinta bukanlah perjanjian, tetapi KETULUSAN HATI...
Cinta tdk menuntut perubahan, tetapi MEMBERI PERUBAHAN.

Cinta bukanlah misteri, tetapi KOMUNIKASI...
Misteri harus ditebak dan penuh teka teki, komunikasi membuat SALING MENGERTI dan MEMAHAMI.

Ketika cinta terasa indah, saat dimana TUHAN sedang memberikan kado terbaikNYA bagimu dan pendamping hidupmu...

Saat cinta terasa menyakitkan, ingatlah bahwa Tuhan sedang membentukmu menjadi kado terbaikNYA bagi pasangan jiwamu...



                                                                                                                                                                             - K.I.S

13 Juni, 2011

Belajar Menjadi Miskin


             Oscar Lewis, seorang antropolog, mengungkapkan bahwa masalah kemiskinan bukanlah masalah ekonomi, bukan pula masalah ketergantungan antar negara atau masalah pertentangan kelas. Memang hal-hal tadi dapat dan merupakan penyebab kemiskinan itu sendiri tetapi menurut Lewis, kemiskinan itu sendiri adalah budaya atau sebuah cara hidup. Dengan demikian karena kebudayaan adalah sesuatu yang diperoleh dengan belajar dan sifatnya selalu diturunkan kepada generasi selanjutnya maka kemiskinan menjadi lestari di dalam masyarakat yang berkebudayaan kemiskinan karena pola-pola sosialisasi, yang sebagian besar berlaku dalam kehidupan keluarga. (Kisah Lima Keluarga, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta 1988).

Kebudayaan kemiskinan bukanlah monopoli mereka yang secara ekonomi tidak memiliki sumber-sumber produksi, distribusi benda-benda, dan jasa ekonomi. Kebudayaan kemiskinan juga dimiliki mereka yang oleh kita dianggap kaya atau bermodal. Dalam cakupan budaya kemiskinan beberapa hal dapat menunjukkan keberadaannya seperti meliputi tingkah laku kasar dalam keluarga yang selalu menjadi masalah mereka yang miskin, perasaan tidak puas atau tidak enak yang berkelanjutan, kurangnya cinta kasih, retaknya nilai-nilai moral dan etika, serta ketiadaan akses kepada kapital alias modal. Hal-hal ini dapat terjadi dalam kelaurga kaya sekalipun. Pada intinya walaupun sebuah keluarga atau masyarakat dianggap kaya tetapi jika gaya hidup dan cara hidupnya menunjukkan ciri-ciri kemiskinan maka mereka "mengidap" apa yang disebut kebudayaan kemiskinan.

Jadi walaupun sudah kaya raya tetapi ternyata seorang teman masih saja tidak bisa melepaskan berbagai cara kekerasan yang dilakukan bapaknya dulu ketika mendidik dia dan saudara-sudaranya. Dia bilang "Wah seperti refleks mas Wiji, saya itu tidak ingin dan tahu berkata kasar serta mencambuk anak itu tidak baik tapi saya lakukan juga, sepertinya tidak ada pilihan lain untuk mendisiplinkan anak saya itu." Atau beberapa tingkah orang kaya baru yang kadang norak dan aneh-aneh nampaknya juga menunjukkan perasaan tidak enak, tidak nyaman, dan tidak puas yang berkelanjutan.

Kata para ahli, apa yang disebut cara hidup miskin ini merupakan "penyakit" hampir di semua belahan bumi yang menurut ukuran negeri kapitalis (maju) adalah negeri yang sedang berkembang atau miskin?padahal bisa jadi kalau diukur kekayaan alamnya bisa lebih kaya. Negara-negara yang biasanya pernah dijajah dan mengalami benturan budaya karena terkejut dan tidak bisa menerima kemajuan teknologi. Di satu sisi beberapa negara ini masih memiliki kebudayaan petani yang kental tetapi tiba-tiba juga harus menghadapi kebudayaan material yang diusung oleh negara kapitalis tersebut dan menguasai hampir semua lini kehidupan. Jadi kemiskinan di sini dilanggengkan karena secara langsung ataupun tidak langsung dipelajari dan dipraktekkan cara hidupnya oleh masyarakat pendukungnya. Sekolah di mana saya bekerja rupanya menjadi bagian dari lembaga yang melanggengkan hal tersebut. Pada masa sekitar tahun 60-80-an sekolah ini merupakan sekolah yang cukup berjaya. Gaji gurunya melebihi gaji pegawai negeri pada masa itu. Ditawari menjadi pegawai negeri guru-guru tersebut tidak mau. Bahkan dengan bangga mereka bisa memamerkan sepeda pemberian dari Yayasan Pusat yang belum tentu dapat diperoleh pegawai negeri saat itu. Sekilas sepertinya sekolah ini maju pesat. Tetapi ternyata semua itu terjadi karena ada dukungan dana dari Belanda untuk operasionalisasi semua kegiatan disekolah ini.

Sekolah hampir tidak mengadakan pembaharuan ataupun rencana-rencana untuk masa depan. Yang kemudian terjadi adalah rebutan rejeki sehingga sebisa mungkin saudara ataupun teman menjadi bagian dari Pengurus Yayasan ataupun Guru di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Yayasan Pengelola. Dapat ditebak situasinya adalah situasi aman karena mendapat sokongan. Tidak ada budaya berusaha, tetapi seperti sebuah involusi, dana bantuan yang harusnya dikembangkan itu malah dibuat supaya dapat menghidupi banyak sekali para kolega maupun saudara. Seperti sepetak sawah yang kemudian dikerjakan oleh banyak orang hanya supaya semua orang kebagian rejeki. Sebuah cara hidup miskin karena ketiadaan sumber produksi dan ketiadaan pengetahuan mengelola sumber produksi maka apa yang ada dimaksimalkan dengan cara di buat "padat karya". Jelas hal ini akan menjauhkan kita dari kemajuan. Ketika traktor berperan habislah model pertanian ini.

Kembali ke sekolah tadi. Dalam situasi seperti ini jelas anak-anak sadar atau tidak sadar diajak untuk belajar menjadi miskin. Mereka selalu melihat bahwa saudara-saudara Guru mereka yang lebih berperan dan Guru-guru juga selalu menekankan bahwa kekayaan sepertinya adalah sebuah wahyu bukan karena usaha. Sisa-sisa pengajaran mereka itu masih dapat dilihat sampai sekarang. Seorang Guru berkata "Nasib Mas Wiji, dulu kita jaya sekarang terpuruk." Kepada murid-murid dia berkata, "Kamu belajar yang rajin, dan nanti kalau nasibmu baik jangan lupa kepada sekolah ini". Jadi nasib baik saja yang menentukan. Nasib baik siapa tahu mendapat donatur lagi atau menjadi kaya. Arogansi ketika mereka merasa lebih baik dari pegawai negeri juga membuat keinginan maju tidak ada. Maka gaya mengajar dan juga situasinya minimalis sekali. Miskin kreatifitas. Yang ada rutinitas.

Datanglah badai itu. Bantuan dari Belanda karena permasalahan politik dihentikan sama sekali. Guru-guru dan pengurus yang tadinya bergelimang korupsi menjadi kalang kabut karena mereka harus menghidupi diri sendiri sementara saingan menjamur di mana-mana. Hampir tidak mungkin mereka menaikkan uang sekolah untuk menyokong pendidikan di sekolah itu karena sekolah negeri dengan mutu sama bisa lebih murah. Sentimen SARA makin menghambat laju sekolah ini. Akhirnya sang Kepala Sekolah berujar "Nasib kita memang sedang tidak baik, Tuhan sedang menguji kita." Ujian ini ternyata berjalan lama. Satu persatu aset sekolah tidak dapat digunakan dan satu-persatu sekolah-sekolah dari Yayasan ini ditutup sampai akhirnya tinggal satu sekolah?yang saat ini bekerja sama dengan tempat kerja saya. Keadaan ini makin diperburuk dengan saling menjatuhkan antar pengurus dan juga antar guru. Berebut aset yang sebenarnya tidak seberapa.

Lalu mengapa satu sekolah itu bisa bertahan? Jawabnya juga karena mereka melakukan strategi kemiskinan. Kalau melihat keseharian Guru yang sudah lama dan tetap bertahan, saat ini mereka sebenarnya sudah mencapai taraf kemakmuran secara individu. Bisa dilihat dari rumah mereka yang pasti berbata dan anak-anak mereka yang bisa berkuliah?kebanyakan di Universitas swasta pula. Satu hal yang dulu sulit dilakukan Guru-guru negeri. Memang Guru-guru itu juga memiliki usaha lain dalam bidang pertanian?sebagai dampak "pembagian" dana donasi dulu sehingga mereka bisa memiliki akses sumber-sumber produksi.

Tetapi untuk memajukan sekolah sekali lagi yang dipakai adalah strategi kemiskinan. Rupanya sekolah itu di buat menjadi kelihatan semiskin mungkin. Kalau Anda pertama kali ke sana anda akan menjumpai sekolah yang tak terawat sama sekali dengan alsan tidak ada dana untuk perawatan. Buku hampir tidak ada. Penjaga sekolah tidak melakukan tugasnya sama sekali. Atap bocor, alat peraga tidak ada, dapur jadi satu dengan kantor, dan wc tidak ada airnya. Alasannya sekali lagi tidak ada uang. Lambat laun saya tahu kalau setiap tahun ada dana dari pemerintah untuk operasional sekolah. Bantuan alat peraga juga ada. Dan berbagai donatur silih berganti membantu sekolah ini. Lalu ke mana dana-dana bantuan tersebut? Usut punya usut dana-dana tersebut selalu dibagi rata untuk Guru-guru yang telah terbiasa mendapatkan dana lebih baik dari pegawai negeri. Ketika bantuan tidak ada dan krisis moneter menghantam mereka menjadi pihak yang secara ekonomi miskin dan tidak punya akses produksi serta kapital lagi.

Lambat laun, berbagai alat peraga bantuan pemerintah saya temukan. Ada yang disimpan di rumah penduduk dan ada pula yang disimpan di rumah penjaga sekolah. Saya hanya geleng-geleng kepala melihat hal ini. Beberapa dokumen dipalsukan hanya agar beberapa Guru memperoleh insentif dari pemerintah. Maka ketika beberpa perubahan kami lakukan kata yang pertama keluar dari Kepala sekolah "Lebih baik tidak dibantu Mas, dibantu kita tidak dapat apa-apa." Dengan kondisi pemiskinan tadi sudah barang tentu budaya kemiskinan tertanam baik dalam benak dan pikiran anak-anak. Semuanya serba minimalis dan bahkan dibuat tidak ada sama sekali. Sampai-sampai dana beasiswa tidak sepenuhnya digunakan untuk anak-anak. Sempurna kan? Miskinnya maksdunya.

Dengan memiskinkan diri itulah maka sekolah selalu terlihat membutuhkan bantuan dan berbagai bantuan dari orang yang kasihan mengalir ke sekolah. Padahal kalau dipikir hanya sedikit yang akan didapat dari metode miskin ini. Sama sekali tidak terpikir oleh Guru-guru itu untuk membuat terobosan dengan memajukan sekolah dan mengolah sumber yanga ada disekolah untuk kemajuan sekolah. Budaya kemiskinan telah mengajar207 kepada mereka dengan hanya mengulurkan tangan seperti pengemis maka dana akan mengalir. Alasannya selalu saja ini: tidak ada yang memikirkan, Yayasan tidak melakukan apa-apa?ya mereka bertengkar terus, dan tidak ada uang. Tapi ketika mendapat uang terus digunakan untuk hal yang tidak benar bahkan untuk rebutan.

Budaya kemiskinan jelas telah menggerogoti banyak segi dalam kehidupan bangsa ini. Bahkan terlembagakan dengan jeniusnya disekolah. Di beberapa sekolah negeri saya melihat praktek-praktek pemiskinan tersebut juga berlangsung. Dana insentif untuk Guru honorer masih saja dipotong dan dibagi rata kepada Guru yang seharusnya tidak menerima. Pemerataan katanya. Membentak dan menjewer adalah hal biasa juga dalam keseharian di sekolah. Dalam kehidupan sehari-hari kemiskinan adalah bagian dari kita dan berbagai cara korupsi serta kekerasan di negara ini adalah merupakan bukti nyata adanya kebudayaan kemiskinan tersebut. Bukti juga kalau bangsa kita?paling tidak dilingkungan saya bekerja?masih terjajah. Beberapa waktu lalu saya membaca di sebuah harian Nasional?saya lupa tanggalnya?negara kita ini mungkin memang hanya akan bisa maju kalau terjajah karena mentalnya memang mental miskin dan terjajah. Bagaimana, masih mau terjajah atau mau maju? Lalu saya teringat kepada perumpamaan tentang talenta dari Tuhan Yesus. Kalau kasusnya memiskinkan diri seperti tadi termasuk mengembangkan talenta tidak ya? Kasusnya memang rumit tapi mudah-mudahan kalau kita nanti di tanya Tuhan apa yang dilakukan di dunia ini kita akan mendengarkan Tuhan berkata "Baik sekali perbuatanmu itu, hai hambaku yang baik dan setia, engkau telah setia memikul tanggung jawab dalam perkara yang kecil, aku akan memberikan kepadamu tanggung jawab dalam perkara yang besar. Masuklah dan turutlah dalam kebahagiaan tuanmu." (Matius 25:23).

10 Juni, 2011

PEMIDANAAN = PENOLOGI

Pengertian Pidana :
Istilah hukuman berasal dari kata straf yang merupakan istilah yang sama artinya dengan pidana.
Istilah hukuman terlalu luas atau umum,sehingga mempunyai arti yang berbeda – beda, dan berubah – ubah, oleh karena itu, maka kata pidana dipakai karena merupakan istilah yang lebih khusus.
Pidana itu sendiri adalah nestap atau penderitaan yang sengaja diberikan oleh negara  pada seseorang yang melakukan hal yang negative atau  pelanggaran terhadap ketentuan undang – undang dalam negaranya.

Tujuan dan Sifat Pidana

Dalam membicarakan tentang tujuan pidana, kita ditekankan mengenai aliran – aliran dalam hukum pidana dan teori dalam hukum pidana.

Aliran – aliran dalam hukum Pidana :
  1. Aliran Klasik .
Tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi individu dari kekuasaan penguasa atau negara. Sedangkan tujuan pidana menurut aliran ini adalah memperjuangkan hukum pidana yang lebih adil, objektif, dan penjatuhan pidana yang lebih menghormati individu.
  1. Aliran Modern aliran Kriminalogis.
Tujuan hukum pidana menurut aliran ini adalah memperkembangkan penyelidikan terhadap kejahatan dan penjahat, asal – usul, cara pencegahan, hukum pidana yang bermanfaat agar masyarakat terlindung dari kejahatan.

Teori dalam Hukum Pidana.
Ada tiga teori untuk membenarkan penjatuhan pidana :
  1. Teori Absolut atau teori pembalasan
  2. Teori relatif atau teori tujuan
  3. Teori gabungan.


1. Teori Absolut atau teori pembalasan.
            Teori absolut atau teori pembalasan mengatakan bahwa didalam kejahatan itu sendiri terletak pembenaran dari pemidanaan, terlepas dari manfaat yang hendak dicapai. Ada pemidanaan karena ada pelanggaran hukum ; ini merupakan tutuntat keadilan.
Jadi, menurut teori ini, pidana dijatuhkan semata – mata karena orang telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana.pidana merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan.

2. Teori Relatif atau teori tujuan
            Menurut teori ini, suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu pidana. Untuk itu, tidaklah cukup adanya suatu kejahatan melainkan harus dipersoalkan pula manfaat pidana bagi masyarakat maupun bagi terpidana itu sendiri. Sehingga pemberian pidana tidak hanya dilihat dari masa lampau melainkan juga ke masa depan. Memidana bukanlah untuk memuaskan tuntutan absolut dari keadilan. Memidana harus ada tujuan lebih jauh dari pada hanya menjatuhkan pidana saja, atau pidana bukanlah sekedar untuk pembalasan atau pengambilan saja, tetapi mempunyai tujuan – tujuan yag bermanfaat.
Ancaman pidana mempunyai daya paksaan secara psikologis, artinya ialah bahwa dengan diancamnya suatu perbuatan dengan sanksi pidana akan memaksa seseorang untuk tidak melakukan perbuatan tersebut, meskipun perbuatan  tersebut mendatangkan keuntungan baginya.

3. Teori Gabungan
            Aliran ini lahir sebagai jalan keluar dari teori absolute dan teori relatif yang belum dapat memberi hasil yang memuaskan. Aliran ini didasarkan pada tujuan pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat yang diterapkan secara terpadu.
Sehubungan dengan masalah pidan sebagai sasaran untuk mencapai tujuan itu, maka harus dirumuskan terlebih dahulu tujuan pemidanaan yang diharapkan dapat menunjang tercapainya tujuan tersebut. Baru kemudian dengan bertolak atau berorientasi pada tujuan tersebut dapat diterapkan cara, sarana atau tindakan apa yang dapat digunakan.sehingga jelas kebijaksanaan yang pertama – tama harus dimasukan dalam perencanaan strategi  dibidang pemidanaan adalah menetapkan tujuan pidana dan pemidanaan.
Mengingat akan pentingnya tujuan pemidanaan tersebuat secara eksplisit, maka tim Pengkajian / Rancangan Undang – undang Bidang Hukum Pidana 1991 merumuskannya dalam pasal 47, bahwa tujuan pemidanaan adalah sebagai berikut :
  1. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
  2. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna.
  3. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
  4. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Sistem Pemidanaan
            Bagian terpenting dari suatu KUHP adalah stelsel pidananya karena KUHP tanpa stelsel pidana tidak akan ada artinya. Pidana  merupakan bagian mutlah dari hukum pidana, karena pada dasarnya hukum pidana memuat dua hal, yakni  syarat – syarat untuk memungkinkan penjatuhan pidana dan pidananya itu sendiri.
Menurut pasal 10 KUHP, pidana dibedakan dalam pidana pokok dan pidana tambahan. Urutan pidana dalam pasal 10 tersebut dibuat menurut beratnya pidana, dimana yang terberat disebut terlebih dahulu.
Ada beberapa hal yag membedakan pidana pokok dari pidana tambahan, yaitu :
  1. Pidana tambahan dapat ditambahkan pada pidana pokok dengan perkecualian perampasan barang – barang tertentu dapat dilakukan terhadap anak yang diserahkan kepada pemerintah tetapi hanya mengenai barang – barang yang disita. Sehingga pidana tambahan itu ditambahkan pada tindakan, bukan pada pidana pokok.
  2. Pidana tambahan bersifat fakultatif, artinya jika hakim yakin mengenai tindak pidana dan kesalahan terdakwa, hakim tersebut tidak harus menjatuhkan pidana tambahan, kecuali untuk pasal 250 bis, pasal 261 dan pasal 275 KUHP yang bersifat imperative, sebagaimana hakim harus menjatuhkan pidana pokok bila tindak pidana dan kesalahan terdakwa terbukti.

Dalam penerapan perumusannya pada tiap – tiap pasal dalam KItab Undang – undang Hukum Pidana digunakan system alternative dalam arti bila suatu tindak pidana, hakim hanya boleh memilih salah satu saja.
Hal ini berbeda dengan system kumulatif dimana hakim dapat memilih lebih dari satu jenis pidana. Bahkan diantara pasal – pasal Kitab Undang – undang Hukum Pidana terdapat pasal – pasal yang hanya mengancam secara tunggal, dalam arti terhadap pelaku tindak pidana hakim harus menjatuhkan jenis yang diancamkan tersebut. Disini hakim sama sekali tidak memiliki kebebasan memilih  jenis pidana, tetapi hanya dapat memilih mengenai berat ringan atau cara pelaksanaan pidana dalam batas – batas yang ditentukan Undang – undang.
Jenis hukuman atau macam ancaman hukuman dalam pasal 10 tersebut adalah :
  1. Pidana pokok
1)      Pidana mati
2)      Pidana penjara
3)      Pidana kurungan
4)      Pidana denda
5)      Pidana tutupan (terjemahan BPHN)
  1. Pidana tambahan
1)      Pencabutan hak – hak tertentu
2)      Perampasan barang – baran tertentu
3)      Pengumuman putusan hakim

a. Pidana Pokok
  1. Pidana Mati
Pidana ini adalah pidana terberat menurut hukum positif kita.
Kejahatan – kejahatan yang diancam dengan hukuman mati dalam KUHP kita misalnya :
    1. Maker membunuh kepala negara (Pasal 140 ayat 4)
    2. Mengajak negara asing guna menyerang Indonesia (pasal 111 ayat 2)
    3. Memberi pertolongan kepada musuh waktu indonesia diserang (pasal 124 ayat 3)
    4. Membunuh kepala negara sahabat (pasal 140 ayat 4)
    5. Pembunuh dengan direncanakan terlebuh dahulu (pasal 140 ayat ayat 3 dan 340)
    6. Pencurian dengan kekerasan oleh dua orang atau lebih berkawan, pada waktu malam atau dengan jalan membongkar dan sebagainya, yang menjadikan ada orang terluka berat atau mati (pasal 365 ayat 4)
    7. Pembajakan di laut, di pesisir, dipantai dan dikali sehingga ada orang mati (pasal 444)
    8. Dalam waktu perang menganjurkan huru – hara, pemberontakan dan sebagainya antara pekerja – pekerja dalam perusahaan pertahanan negara (pasal 124 bis).
    9. Dalam waktu perang menipu waktu menyampaikan keperluan angkatan perang (pasal 127 ayat 129)
    10. Pe,erasan dengan pemberatan (pasal 368 ayat 21)

  1. Pidana Penjara
Pidana penjara adalah pidana pencabutan kemerdekaan. Pidana penjara dilakukan menutup terpidana dalam sebuah penjara, dengan mewajibkan orang tersebut menaati semua peraturan tata tertib yang berlaku dalam penjara.
Pidana penjara bervariasi dari dari penjara sementara minimal 1 hari sampai pidana penjara seumur hidup. Pidana penjara seumur hidup hanya tercantum dimana ada ancaman pidana mati. Jadi, pada umumnya pidana penjara maksimum adalah 15 tahun.
                Keberatan terhadap pidana seumur hidup jika dihubungkan dengan tujuan pemidanaan, yaitu untuk memperbaiki terpidana supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna, tidak lagi sesuai dan dapat diterima. Dapat dikatakan bahwa pidana penjara pada dewasa ini merupakan bentuk utama dan umum dari pidana kehilangan kemerdekaan.

  1. Pidana Kurungan
Pidana kurungan adalah bentuk – bentuk dari hukuman perampasan kemerdekaan bagi si terhukum yaitu pemisahan si terhukum dari pergaulan hidup masyarakat ramai dalam waktu tertentu dimana sifatnya sama dengan hukuman penjara yaitu merupakan perampasan kemerdekaan seseorang.
                Dalam KUHP pasal 18 ayat 1 dikatakan bahwa pidana kurungan itu minimal 1 hari dan maksimal 1 tahun.
Pidana kurungan dapat sebagai pengganti dari pidana denda, jika seorang tersebut tidak dapat atau tidak mampu membayar denda yang harus dibayarnya dalam hal perkaranya tidak begitu berat.
  1. Pidana Denda
Pidana denda diancamkan atau dijatuhkan terhadap delik – delik ringan berupa pelanggaran atau kejahatan ringan.
                Menurut pasal 30 KUHP :
a.       Banyaknya denda sekurang – kurangnya dua ratus lima puluh rupiah.
b.      Jika dijatuhkan hukuman denda, dan denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan.
c.       Lamanya hukuman kurungan pengganti itu sekurang – kurangnya 1 hari dan selama – lamanya 6 bulan.
  1. Pidana tututpan :
Pidana tutupan sebenarnya telah dimasukan oleh pebentuk Undang – undang untuk menggantikan pidana penjara yang sebenarnya dapat dijatuhkan oleh hakim bagi pelaku dari sesuatu kejahatan, atas dasar bahwa kejahatan tersebut, oleh pelakunya telah dilakukan karena dilakukan berdasarkan alasan atau maksud yang patut dihormati.
Pidana Tutupan sama dengan pidana penjara, kecuali dalam hal pelaksanaan terhadap terpidana, karena terhadap terpidana pidana tutupan, lebih baik perlakuannya.

  1. Pidana Tambahan.
Pidana tambahan terdiri dari :
1.       pencabutan hak – hak tertentu
2.       perampasan barang – barang tertentu.
3.       pengumuman putusanb hakim.

1.       Pencabutan hak – hat tertentu.
Dalam pasal 35 KUHP ditentukan bahwa yang boleh dicabut dalam putusan hakim dari hak si bersalah adalah :
a.       Hak untuk menjabat segala jabatan atau jabatan tertentu.
b.      Hak untuk menjadi anggota ABRI, baik udara ,darat, laut, maupun kepolisian.
c.       Hak memilih dan dipilih dalam Pemilu berdasarkan Undang – undang dan peraturan umum
d.      Hak menjadi penasihat penguasa dan wali, wali pengawas atas orang lain.
e.      Kekuasaan orang tua, perwalian dan pengampunan terhadap anaknya sendiri.
f.        Hak untuk mengerjakan sesuatu.

2.       Perampasan barang – barang tertentu.
Dalam hal perampasan barang – barang tertentu yang tercantum dalam pasal pasal 39 KUHP :
  1. Barang – barang milik terhukum yang diperoleh dari kejahatan.
  2. Barang – barang yang digunakan dalam kejahatan.
  3. Barang – barang yang dirampas adalah barang milik si pelaku atau panjahat
Ketentuan perampasan barang – barang, pada umumnya bersifat fakultatif atau boleh dirampas, namun ada juga yang bersifat imperative atau barang yang harus dirampas  (pasal 250, 261, 275, KUHP, tentang Kejahatan Pemalsuan).

3.       Pengmuman Putusan Hakim.
Semua putusan hakim sebanarnya sudah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, hukuman tambahan yang berupa pengumuman putusan hakim adalah agar putusan itu disiarkan istimewa secara jelas menurut apa yang ditentukan oleh hakim dan biayanya ditanggungkan oleh terhukum.
Misalnya disiarkan lewat surat – surat kabar, radio, ditempelkan di tempat umum sebagai plakat dan sebagainya.

09 Juni, 2011

TUGAS HUKUM ADAT


  1. Jelaskan pendapat saudara apakah hukum Adat dapat disebut sebagai Hukum yang Hidup atau The Living Law  ??

  1. Jelaskan manfaat atau kegunaan dari pembelajaran hukum Adat ??


  1. Apakah hukum Adat dapat dikatakan sebagai hukum yang hidup atau The Living Law? Menurut saya, YA, hukum Adat dapat dikatakan sebagai hukum yang hidup atau The Living Law. Karena hukum Adat sendiri merupakan hukum yang lahir karena adanya tuntutan dan kepentingan masyarakat, dan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat itu sendiri.
Menurut Van Vollenhoven, hukum Adat itu lahir kebiasaan masyarakat yang kemudian menjadi Adat kebiasaan yang kemudian Adat tersebut menjadi hukum Adat karena adanya sanksi hukuman apabila tidak melakukan Adat tersebut. Hukum Adat sendiri merupakan cerminan atau representative dari kehendak, jiwa dan semangat masyarakat, yang bersifat responsive dan luwes.
Responsive dan luwes artinya disini, hukum Adat merespon setiap gejalah social yang ada dan terjadi dalam masyarakat, dan dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat dimana hukum Adat itu hidup. Sama halnya dengan The Living Law, yang hidup dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat, yang dalam perkembangannya tidak terpengaruh oleh kehendak penguasa.



  1. Manfaat dari mempelajari hukum Adat dapat dilihat dari sisi teoritis dan dari sisi Praktis. Manfaat dari sisi teoritis ialah ketika hukum Adat dilihat sebagai ilmu pengetahuan. Manfaat hukum Adat sebagai ilmu adalah berkaitan dengan pendidikan dan penelitian. Manfaat hukum Adat sebagai ilmu pengetahuan, untuk memuaskan keingintahuan mengenai hukum Adat itu apa, bagaimana terbentuknya, untuk siapa hukum Adat itu, dan bagaimana perkembangannya. Hukum Adat mengenai manfaatnya dari sisi teoritis yaitu hanyalah sebagai ilmu yang dapat dipelajari saja, dan belum ada aplikasinya kepada masyarakat. Kemudian, dari sisi praktiknya, kemanfaatan dari mempelajari hukum Adat yaitu ketika hukum Adat itu di menyelesaikan dan menjelaskan masalah – masalah yang terjadi dalam masyarakat, sehingga tujuan dari ilmu untuk masyarakt dapat tercapai.
Manfaat hukum Adat dari sisi praktis ketika ditinjau dari praktek kehidupan berbangsa dan bernegara, maka hukum Adat dapat memupuk cirri khas, atau keperibadian bangsa yang memberikan identitas yang berbeda dengan bangsa atau Negara lainnya, karena hukum Adat adalam penserminan dari keperibadian bangsa.
Hukum Adat kemudian apabila dikaitkan dengan penyelengaraan Negara, maka hukum Adat dapat menjadi sumber bahan hukum nasional dan sumber hukum bagi hakim ketika hakim mengambil keputusan dalam peradilan ( UU No. 4 tahun 2004, ps. 16 ayat 1 dan ayat 28). Hal itu disebabkan suatu keputusan, atau kaedah hukum positif yang berlaku di suatu Negara, khusunya Indonesia, haruslah bersumber dan mencerminkan jiwa, semangat dan kehendak dari masyarakat Indonesia, agar setiap keputusan atau hukum yang dibuat, dapat diterima dan diterapkan dalam masyarakat Indonesia. Untuk itulah, perlunya mempelajari hukum Adat.