Lable

10 Juni, 2011

PEMIDANAAN = PENOLOGI

Pengertian Pidana :
Istilah hukuman berasal dari kata straf yang merupakan istilah yang sama artinya dengan pidana.
Istilah hukuman terlalu luas atau umum,sehingga mempunyai arti yang berbeda – beda, dan berubah – ubah, oleh karena itu, maka kata pidana dipakai karena merupakan istilah yang lebih khusus.
Pidana itu sendiri adalah nestap atau penderitaan yang sengaja diberikan oleh negara  pada seseorang yang melakukan hal yang negative atau  pelanggaran terhadap ketentuan undang – undang dalam negaranya.

Tujuan dan Sifat Pidana

Dalam membicarakan tentang tujuan pidana, kita ditekankan mengenai aliran – aliran dalam hukum pidana dan teori dalam hukum pidana.

Aliran – aliran dalam hukum Pidana :
  1. Aliran Klasik .
Tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi individu dari kekuasaan penguasa atau negara. Sedangkan tujuan pidana menurut aliran ini adalah memperjuangkan hukum pidana yang lebih adil, objektif, dan penjatuhan pidana yang lebih menghormati individu.
  1. Aliran Modern aliran Kriminalogis.
Tujuan hukum pidana menurut aliran ini adalah memperkembangkan penyelidikan terhadap kejahatan dan penjahat, asal – usul, cara pencegahan, hukum pidana yang bermanfaat agar masyarakat terlindung dari kejahatan.

Teori dalam Hukum Pidana.
Ada tiga teori untuk membenarkan penjatuhan pidana :
  1. Teori Absolut atau teori pembalasan
  2. Teori relatif atau teori tujuan
  3. Teori gabungan.


1. Teori Absolut atau teori pembalasan.
            Teori absolut atau teori pembalasan mengatakan bahwa didalam kejahatan itu sendiri terletak pembenaran dari pemidanaan, terlepas dari manfaat yang hendak dicapai. Ada pemidanaan karena ada pelanggaran hukum ; ini merupakan tutuntat keadilan.
Jadi, menurut teori ini, pidana dijatuhkan semata – mata karena orang telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana.pidana merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan.

2. Teori Relatif atau teori tujuan
            Menurut teori ini, suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu pidana. Untuk itu, tidaklah cukup adanya suatu kejahatan melainkan harus dipersoalkan pula manfaat pidana bagi masyarakat maupun bagi terpidana itu sendiri. Sehingga pemberian pidana tidak hanya dilihat dari masa lampau melainkan juga ke masa depan. Memidana bukanlah untuk memuaskan tuntutan absolut dari keadilan. Memidana harus ada tujuan lebih jauh dari pada hanya menjatuhkan pidana saja, atau pidana bukanlah sekedar untuk pembalasan atau pengambilan saja, tetapi mempunyai tujuan – tujuan yag bermanfaat.
Ancaman pidana mempunyai daya paksaan secara psikologis, artinya ialah bahwa dengan diancamnya suatu perbuatan dengan sanksi pidana akan memaksa seseorang untuk tidak melakukan perbuatan tersebut, meskipun perbuatan  tersebut mendatangkan keuntungan baginya.

3. Teori Gabungan
            Aliran ini lahir sebagai jalan keluar dari teori absolute dan teori relatif yang belum dapat memberi hasil yang memuaskan. Aliran ini didasarkan pada tujuan pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat yang diterapkan secara terpadu.
Sehubungan dengan masalah pidan sebagai sasaran untuk mencapai tujuan itu, maka harus dirumuskan terlebih dahulu tujuan pemidanaan yang diharapkan dapat menunjang tercapainya tujuan tersebut. Baru kemudian dengan bertolak atau berorientasi pada tujuan tersebut dapat diterapkan cara, sarana atau tindakan apa yang dapat digunakan.sehingga jelas kebijaksanaan yang pertama – tama harus dimasukan dalam perencanaan strategi  dibidang pemidanaan adalah menetapkan tujuan pidana dan pemidanaan.
Mengingat akan pentingnya tujuan pemidanaan tersebuat secara eksplisit, maka tim Pengkajian / Rancangan Undang – undang Bidang Hukum Pidana 1991 merumuskannya dalam pasal 47, bahwa tujuan pemidanaan adalah sebagai berikut :
  1. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
  2. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna.
  3. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
  4. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Sistem Pemidanaan
            Bagian terpenting dari suatu KUHP adalah stelsel pidananya karena KUHP tanpa stelsel pidana tidak akan ada artinya. Pidana  merupakan bagian mutlah dari hukum pidana, karena pada dasarnya hukum pidana memuat dua hal, yakni  syarat – syarat untuk memungkinkan penjatuhan pidana dan pidananya itu sendiri.
Menurut pasal 10 KUHP, pidana dibedakan dalam pidana pokok dan pidana tambahan. Urutan pidana dalam pasal 10 tersebut dibuat menurut beratnya pidana, dimana yang terberat disebut terlebih dahulu.
Ada beberapa hal yag membedakan pidana pokok dari pidana tambahan, yaitu :
  1. Pidana tambahan dapat ditambahkan pada pidana pokok dengan perkecualian perampasan barang – barang tertentu dapat dilakukan terhadap anak yang diserahkan kepada pemerintah tetapi hanya mengenai barang – barang yang disita. Sehingga pidana tambahan itu ditambahkan pada tindakan, bukan pada pidana pokok.
  2. Pidana tambahan bersifat fakultatif, artinya jika hakim yakin mengenai tindak pidana dan kesalahan terdakwa, hakim tersebut tidak harus menjatuhkan pidana tambahan, kecuali untuk pasal 250 bis, pasal 261 dan pasal 275 KUHP yang bersifat imperative, sebagaimana hakim harus menjatuhkan pidana pokok bila tindak pidana dan kesalahan terdakwa terbukti.

Dalam penerapan perumusannya pada tiap – tiap pasal dalam KItab Undang – undang Hukum Pidana digunakan system alternative dalam arti bila suatu tindak pidana, hakim hanya boleh memilih salah satu saja.
Hal ini berbeda dengan system kumulatif dimana hakim dapat memilih lebih dari satu jenis pidana. Bahkan diantara pasal – pasal Kitab Undang – undang Hukum Pidana terdapat pasal – pasal yang hanya mengancam secara tunggal, dalam arti terhadap pelaku tindak pidana hakim harus menjatuhkan jenis yang diancamkan tersebut. Disini hakim sama sekali tidak memiliki kebebasan memilih  jenis pidana, tetapi hanya dapat memilih mengenai berat ringan atau cara pelaksanaan pidana dalam batas – batas yang ditentukan Undang – undang.
Jenis hukuman atau macam ancaman hukuman dalam pasal 10 tersebut adalah :
  1. Pidana pokok
1)      Pidana mati
2)      Pidana penjara
3)      Pidana kurungan
4)      Pidana denda
5)      Pidana tutupan (terjemahan BPHN)
  1. Pidana tambahan
1)      Pencabutan hak – hak tertentu
2)      Perampasan barang – baran tertentu
3)      Pengumuman putusan hakim

a. Pidana Pokok
  1. Pidana Mati
Pidana ini adalah pidana terberat menurut hukum positif kita.
Kejahatan – kejahatan yang diancam dengan hukuman mati dalam KUHP kita misalnya :
    1. Maker membunuh kepala negara (Pasal 140 ayat 4)
    2. Mengajak negara asing guna menyerang Indonesia (pasal 111 ayat 2)
    3. Memberi pertolongan kepada musuh waktu indonesia diserang (pasal 124 ayat 3)
    4. Membunuh kepala negara sahabat (pasal 140 ayat 4)
    5. Pembunuh dengan direncanakan terlebuh dahulu (pasal 140 ayat ayat 3 dan 340)
    6. Pencurian dengan kekerasan oleh dua orang atau lebih berkawan, pada waktu malam atau dengan jalan membongkar dan sebagainya, yang menjadikan ada orang terluka berat atau mati (pasal 365 ayat 4)
    7. Pembajakan di laut, di pesisir, dipantai dan dikali sehingga ada orang mati (pasal 444)
    8. Dalam waktu perang menganjurkan huru – hara, pemberontakan dan sebagainya antara pekerja – pekerja dalam perusahaan pertahanan negara (pasal 124 bis).
    9. Dalam waktu perang menipu waktu menyampaikan keperluan angkatan perang (pasal 127 ayat 129)
    10. Pe,erasan dengan pemberatan (pasal 368 ayat 21)

  1. Pidana Penjara
Pidana penjara adalah pidana pencabutan kemerdekaan. Pidana penjara dilakukan menutup terpidana dalam sebuah penjara, dengan mewajibkan orang tersebut menaati semua peraturan tata tertib yang berlaku dalam penjara.
Pidana penjara bervariasi dari dari penjara sementara minimal 1 hari sampai pidana penjara seumur hidup. Pidana penjara seumur hidup hanya tercantum dimana ada ancaman pidana mati. Jadi, pada umumnya pidana penjara maksimum adalah 15 tahun.
                Keberatan terhadap pidana seumur hidup jika dihubungkan dengan tujuan pemidanaan, yaitu untuk memperbaiki terpidana supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna, tidak lagi sesuai dan dapat diterima. Dapat dikatakan bahwa pidana penjara pada dewasa ini merupakan bentuk utama dan umum dari pidana kehilangan kemerdekaan.

  1. Pidana Kurungan
Pidana kurungan adalah bentuk – bentuk dari hukuman perampasan kemerdekaan bagi si terhukum yaitu pemisahan si terhukum dari pergaulan hidup masyarakat ramai dalam waktu tertentu dimana sifatnya sama dengan hukuman penjara yaitu merupakan perampasan kemerdekaan seseorang.
                Dalam KUHP pasal 18 ayat 1 dikatakan bahwa pidana kurungan itu minimal 1 hari dan maksimal 1 tahun.
Pidana kurungan dapat sebagai pengganti dari pidana denda, jika seorang tersebut tidak dapat atau tidak mampu membayar denda yang harus dibayarnya dalam hal perkaranya tidak begitu berat.
  1. Pidana Denda
Pidana denda diancamkan atau dijatuhkan terhadap delik – delik ringan berupa pelanggaran atau kejahatan ringan.
                Menurut pasal 30 KUHP :
a.       Banyaknya denda sekurang – kurangnya dua ratus lima puluh rupiah.
b.      Jika dijatuhkan hukuman denda, dan denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan.
c.       Lamanya hukuman kurungan pengganti itu sekurang – kurangnya 1 hari dan selama – lamanya 6 bulan.
  1. Pidana tututpan :
Pidana tutupan sebenarnya telah dimasukan oleh pebentuk Undang – undang untuk menggantikan pidana penjara yang sebenarnya dapat dijatuhkan oleh hakim bagi pelaku dari sesuatu kejahatan, atas dasar bahwa kejahatan tersebut, oleh pelakunya telah dilakukan karena dilakukan berdasarkan alasan atau maksud yang patut dihormati.
Pidana Tutupan sama dengan pidana penjara, kecuali dalam hal pelaksanaan terhadap terpidana, karena terhadap terpidana pidana tutupan, lebih baik perlakuannya.

  1. Pidana Tambahan.
Pidana tambahan terdiri dari :
1.       pencabutan hak – hak tertentu
2.       perampasan barang – barang tertentu.
3.       pengumuman putusanb hakim.

1.       Pencabutan hak – hat tertentu.
Dalam pasal 35 KUHP ditentukan bahwa yang boleh dicabut dalam putusan hakim dari hak si bersalah adalah :
a.       Hak untuk menjabat segala jabatan atau jabatan tertentu.
b.      Hak untuk menjadi anggota ABRI, baik udara ,darat, laut, maupun kepolisian.
c.       Hak memilih dan dipilih dalam Pemilu berdasarkan Undang – undang dan peraturan umum
d.      Hak menjadi penasihat penguasa dan wali, wali pengawas atas orang lain.
e.      Kekuasaan orang tua, perwalian dan pengampunan terhadap anaknya sendiri.
f.        Hak untuk mengerjakan sesuatu.

2.       Perampasan barang – barang tertentu.
Dalam hal perampasan barang – barang tertentu yang tercantum dalam pasal pasal 39 KUHP :
  1. Barang – barang milik terhukum yang diperoleh dari kejahatan.
  2. Barang – barang yang digunakan dalam kejahatan.
  3. Barang – barang yang dirampas adalah barang milik si pelaku atau panjahat
Ketentuan perampasan barang – barang, pada umumnya bersifat fakultatif atau boleh dirampas, namun ada juga yang bersifat imperative atau barang yang harus dirampas  (pasal 250, 261, 275, KUHP, tentang Kejahatan Pemalsuan).

3.       Pengmuman Putusan Hakim.
Semua putusan hakim sebanarnya sudah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, hukuman tambahan yang berupa pengumuman putusan hakim adalah agar putusan itu disiarkan istimewa secara jelas menurut apa yang ditentukan oleh hakim dan biayanya ditanggungkan oleh terhukum.
Misalnya disiarkan lewat surat – surat kabar, radio, ditempelkan di tempat umum sebagai plakat dan sebagainya.