Lable

16 Agustus, 2010

TUGAS HUKUM ADAT

  1. Jelaskan pendapat saudara apakah hukum Adat dapat disebut sebagai Hukum yang Hidup atau The Living Law ??


  1. Jelaskan manfaat atau kegunaan dari pembelajaran hukum Adat ??


  1. Apakah hukum Adat dapat dikatakan sebagai hukum yang hidup atau The Living Law? Menurut saya, YA, hukum Adat dapat dikatakan sebagai hukum yang hidup atau The Living Law. Karena hukum Adat sendiri merupakan hukum yang lahir karena adanya tuntutan dan kepentingan masyarakat, dan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat itu sendiri.

Menurut Van Vollenhoven, hukum Adat itu lahir kebiasaan masyarakat yang kemudian menjadi Adat kebiasaan yang kemudian Adat tersebut menjadi hukum Adat karena adanya sanksi hukuman apabila tidak melakukan Adat tersebut. Hukum Adat sendiri merupakan cerminan atau representative dari kehendak, jiwa dan semangat masyarakat, yang bersifat responsive dan luwes.

Responsive dan luwes artinya disini, hukum Adat merespon setiap gejalah social yang ada dan terjadi dalam masyarakat, dan dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat dimana hukum Adat itu hidup. Sama halnya dengan The Living Law, yang hidup dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat, yang dalam perkembangannya tidak terpengaruh oleh kehendak penguasa.


  1. Manfaat dari mempelajari hukum Adat dapat dilihat dari sisi teoritis dan dari sisi Praktis. Manfaat dari sisi teoritis ialah ketika hukum Adat dilihat sebagai ilmu pengetahuan. Manfaat hukum Adat sebagai ilmu adalah berkaitan dengan pendidikan dan penelitian. Manfaat hukum Adat sebagai ilmu pengetahuan, untuk memuaskan keingintahuan mengenai hukum Adat itu apa, bagaimana terbentuknya, untuk siapa hukum Adat itu, dan bagaimana perkembangannya. Hukum Adat mengenai manfaatnya dari sisi teoritis yaitu hanyalah sebagai ilmu yang dapat dipelajari saja, dan belum ada aplikasinya kepada masyarakat. Kemudian, dari sisi praktiknya, kemanfaatan dari mempelajari hukum Adat yaitu ketika hukum Adat itu di menyelesaikan dan menjelaskan masalah – masalah yang terjadi dalam masyarakat, sehingga tujuan dari ilmu untuk masyarakt dapat tercapai.

Manfaat hukum Adat dari sisi praktis ketika ditinjau dari praktek kehidupan berbangsa dan bernegara, maka hukum Adat dapat memupuk cirri khas, atau keperibadian bangsa yang memberikan identitas yang berbeda dengan bangsa atau Negara lainnya, karena hukum Adat adalam penserminan dari keperibadian bangsa.

Hukum Adat kemudian apabila dikaitkan dengan penyelengaraan Negara, maka hukum Adat dapat menjadi sumber bahan hukum nasional dan sumber hukum bagi hakim ketika hakim mengambil keputusan dalam peradilan ( UU No. 4 tahun 2004, ps. 16 ayat 1 dan ayat 28). Hal itu disebabkan suatu keputusan, atau kaedah hukum positif yang berlaku di suatu Negara, khusunya Indonesia, haruslah bersumber dan mencerminkan jiwa, semangat dan kehendak dari masyarakat Indonesia, agar setiap keputusan atau hukum yang dibuat, dapat diterima dan diterapkan dalam masyarakat Indonesia. Untuk itulah, perlunya mempelajari hukum Adat.

TENTANG HAK KEBENDAAN


1. Hak Perdata

Hak perdata adalah hak seseorang manusia yang diberikan oleh hukum perdata. Hak perdata ada yang bersifat relative dan ada yang bersifat absolut. Hak perdata yang bersifat absolute yang memberikan kekuasaan langsung dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Sedangkan hak yang bersifat relative memberikan kekuasaan terbatas dan hanya dapat dipertahankan terhadap lawan (pihak dalam hubungan hokum)
Hak perdata yang bersifat absolute meliputi ; hak kebendaan (zakelijkreck), diatur dalam buku II KUHPdt ; hak kepribadian (persoonlijkheidsrecht), yang terdiri dari hak diri sendiri, misalnya hak atas nama, hak atas kehormatan, hak untuk memiliki, hak untuk kawin; kemudian hak kepribadian yang lain adalah hak atas diri orang lain yang timbul dalam hukum keluarga, seperti suami, istri, antara rang tua dan anak, antara wali dan anak. Semua hak kepribadian diatur dalam buku I KUHPdt.
Hak perdata yang bersifat relative ialah hak yang timbul karena adanya hubungan hukum berdasarkan perjanjian atau berdasarkan ketentuan undang – undang. Hak perdata yang bersifat relatif karena hanya dapat dipertahankan terhadap pihak dalam hubungan hukum.

2. Hak Kebendaan

Hak kebendaan adalah hak yang melekat atas suatu benda. Hak benda biasa disebut hak kebendaan (zakelijkrecht). Hak kebendaan sendiri artinya hak yang memberikan kekuasaan langsung terhadap suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
Setiap orang harus menghargai dan menghormati hak kebendaan seseorang. Orang yang berhak bebas menguasai bendanya. Hak kebendaan bersifat absolute (mutlak). Contohnya hak milik, hak memungut hasil, hak sewa, hak pakai, hak gadai, hak hipotik, hak cipta.
Hak kebendaan mempunyai cirri sebagai berikut ;

  • Mutlak, artinya dikuasai dengan bebas dan dipertahankan terhadap siapapun juga, misalnya hak milik, hak cipta ;
  • Mengikuti benda, diatas mana hak itu melekat, misalnya hak sewa, hak memungut hasil, mengikuti bendanya dalam tangan siapapun benda itu berada.
  • Yang terjadi lebih dahulu tingkatannya jauh lebih tinggi, misalnya diatas sebuah rumah melekat hak hipotik, kemudian melekat hak hipotik berikutnya, maka kedudukan hak hipotik yang pertama lebih tinggi dari hak hipotik yang kedua, dengan kata lain dalam penyelesaian hutang, hipotik pertama diselesaikan lebih dahulu, kemudian hipotik kedua;
  • Lebih diutamakan, misalnya hak hipotik atas rumah, jika pemilik rumah pailit, maka hipotik memperoleh prioritas penyelesaian tanpa memperhatikan pengaruh pailit itu;
  • Hak gugat dapat dilakukan terhadap siapapun yang menggangu benda tersebut;
  • Pemindahan hak kebendaan dapat dilakukan kepada siapapun juga.
  • Dengan berlakunya UUPA, maka penguasaan secara bebas atas hak kebendaan dapat dibatasi. Setiap orang mempunyai hak atas suatu benda tiak boleh semaunya saja menguasai benda tersebut. Penguasaan benda sesuai dengan kepentingan umum, hak milik mempunyai fungsi social. Penguasaan dan penggunaan hak kebendaan dibatasi oleh hak kepentingan orang lain.
3. Pembedaan Hak - Hak Kebendaan

Berlakunya UUPA mencabut beberapa ketentuan mengenai bumi air dan segala kekayaan yang terdapat didalamnya, kecuali hipotik, dengan demikian, hak – hak yang berkenaan dengan tanah yang sudah dicabut dari buku II KUHPdt itu adalah ; hak milik (eigendom), hak guna usaha (erfpacht), hak guna bangunan (opstal), hak pakai pekarangan (servituut), hak memungut hasil (vruchtgebruik), hak sewa bangunan (hak sewa tanah untuk bangunan), dan semua hak berkenaan dengan tanah lainnya, kecuali hipotik.
Hak – hak berkenaan dengan tanah ini sudah diatur dengan UUPA dan menjadi obyek hukum agrarian, kecuali mengenai hipotik.
Hak – hak kebendaan yang masih tersisa dalam buku II KUHPdt ialah hak – hak kebendaan yang bukan mengenai tanah, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan ditambah dengan hipotik. Hak – hak kebendaan tersebut dibedakan sebagai berikut ;

  1. Hak kebendaan yang bersifat member kenikmatan (zakelijkgenootsrecht), yang diperinci menjadi ;
  • Yang bersifat memberikan kenikmatan atas benda milik sendiri misalnya hak milik atas benda bergerak atau benda yang bukan tanah, hak penguasaan (bezit) atas benda bergerak.
  • Yang bersifat memberi kenikmatan atas benda milik orang lain, misalnya bezit atas benda bergerak atau benda yang bukan tanah, hak pakai dan hak mendiami atas benda bukan tanah, hak pakai atas benda bergerak.
2. Hak kebendaan yang bersifat member jaminan (zakelijkzekerheidsrecht), yang terdiri dari ;

  • Pand (gadai), sebagai jaminan adalah benda bergerak ;
  • Hipotik sebagai jaminan ialah benda tidak bergerak.
Hak jaminan ini timbul karena ada hubungan hutang piutang antara debitur dan kreditur. Hak jaminan ini (pand dan hipotik) termasuk dalam hak jaminan khusus, yaitu mengenai benda tertentu saja.


ASAS – ASAS HAK KEBENDAAN

Asas Hukum Pemaksa (dwingendrecht),

Asas ini mempunyai arti bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam undang – undang. Apa yang sudah ditentukan oleh undang – undang harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi.

Asas Dapat Dipindahtangankan

Semua hak kebendaan dapat dipindahtangankan, kecuali hak pakai dan mendiami. Yang berhak tidak boleh menentukan “hak itu tidak dapat dipindahtangankan”. Lain halnya dengan piutang, para pihak dapat menentukan bahwa “piutang tidak dapat dipindahtangankan”. Ini adalah ketentuan khusus dalam KUHD.

Asas Individualitas

Obyek hak kebendaan harus selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual, yang merupakam kesatuan, misalnya rumah kediaman Jl. Diponegoro, Gang. 14, No. 10, Denpasar, satu stel kursi tamu, mobil Minicab DK 2601 AA. Obyek hak kebendaan tidak boleh benda menurut jenis dan jumlah, misalnya 10 buah kendaraan bermotor, 100 ekor burung.

Asas Totalitas

Hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh obyeknya sebagai satu kesatuan (pasal 500, 588, 606, dan sebagainya KUHPdt), misalnya hak jaminan piutang atas kendaraan bermotor mobil DK 2601 AA, sebagai satu kesatuan, termasuk ban serep, nunci, dongkrak, dan tape recorder dalam mobil.

Asas Tidak Dapat Dipisahkan

Orang yang berhak tidak boleh memindahtangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya.