- Jelaskan pendapat saudara apakah hukum Adat dapat disebut sebagai Hukum yang Hidup atau The Living Law ??
- Jelaskan manfaat atau kegunaan dari pembelajaran hukum Adat ??
- Apakah hukum Adat dapat dikatakan sebagai hukum yang hidup atau The Living Law? Menurut saya, YA, hukum Adat dapat dikatakan sebagai hukum yang hidup atau The Living Law. Karena hukum Adat sendiri merupakan hukum yang lahir karena adanya tuntutan dan kepentingan masyarakat, dan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat itu sendiri.
Menurut Van Vollenhoven, hukum Adat itu lahir kebiasaan masyarakat yang kemudian menjadi Adat kebiasaan yang kemudian Adat tersebut menjadi hukum Adat karena adanya sanksi hukuman apabila tidak melakukan Adat tersebut. Hukum Adat sendiri merupakan cerminan atau representative dari kehendak, jiwa dan semangat masyarakat, yang bersifat responsive dan luwes.
Responsive dan luwes artinya disini, hukum Adat merespon setiap gejalah social yang ada dan terjadi dalam masyarakat, dan dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat dimana hukum Adat itu hidup. Sama halnya dengan The Living Law, yang hidup dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat, yang dalam perkembangannya tidak terpengaruh oleh kehendak penguasa.
- Manfaat dari mempelajari hukum Adat dapat dilihat dari sisi teoritis dan dari sisi Praktis. Manfaat dari sisi teoritis ialah ketika hukum Adat dilihat sebagai ilmu pengetahuan. Manfaat hukum Adat sebagai ilmu adalah berkaitan dengan pendidikan dan penelitian. Manfaat hukum Adat sebagai ilmu pengetahuan, untuk memuaskan keingintahuan mengenai hukum Adat itu apa, bagaimana terbentuknya, untuk siapa hukum Adat itu, dan bagaimana perkembangannya. Hukum Adat mengenai manfaatnya dari sisi teoritis yaitu hanyalah sebagai ilmu yang dapat dipelajari saja, dan belum ada aplikasinya kepada masyarakat. Kemudian, dari sisi praktiknya, kemanfaatan dari mempelajari hukum Adat yaitu ketika hukum Adat itu di menyelesaikan dan menjelaskan masalah – masalah yang terjadi dalam masyarakat, sehingga tujuan dari ilmu untuk masyarakt dapat tercapai.
Manfaat hukum Adat dari sisi praktis ketika ditinjau dari praktek kehidupan berbangsa dan bernegara, maka hukum Adat dapat memupuk cirri khas, atau keperibadian bangsa yang memberikan identitas yang berbeda dengan bangsa atau Negara lainnya, karena hukum Adat adalam penserminan dari keperibadian bangsa.
Hukum Adat kemudian apabila dikaitkan dengan penyelengaraan Negara, maka hukum Adat dapat menjadi sumber bahan hukum nasional dan sumber hukum bagi hakim ketika hakim mengambil keputusan dalam peradilan ( UU No. 4 tahun 2004, ps. 16 ayat 1 dan ayat 28). Hal itu disebabkan suatu keputusan, atau kaedah hukum positif yang berlaku di suatu Negara, khusunya Indonesia, haruslah bersumber dan mencerminkan jiwa, semangat dan kehendak dari masyarakat Indonesia, agar setiap keputusan atau hukum yang dibuat, dapat diterima dan diterapkan dalam masyarakat Indonesia. Untuk itulah, perlunya mempelajari hukum Adat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar