Lable

04 Agustus, 2010

Gelas Kosong..!!?

Seorang sahabat berkunjung ke kantor kami dan seperti biasa dia akan menggerakkan tangannya seakan sedang memegang sebuah gelas dan meminum sesuatu. Dia berharap agar setiap orang yang melihat gerakannya akan mengerti dan segera membuatkan segelas kopi kesukaannya. Aku berpikir, bagaimana dia akan bereaksi jika aku menyodorkan sebuah gelas kosong lengkap dengan penutupnya kehadapannya? Mungkin dia akan tersinggung dan marah, mungkin dia akan tertawa dan bertanya : "Kalian kehabisan kopi ya?" atau dia dapat mengambil gelas itu dan mengisinya dengan apa yang dia sukai, sebanyak yang diinginkannya. Jika aku adalah dia, bagaimana aku akan bereaksi?


Aku tak tahu bagaimana orang lain memandang hidupnya dan aku tidak terlalu peduli untuk memikirkan bagaimana aku sendiri memandang hidup ini. Segalanya seperti air yang mengalir. Kadang air itu bersih dan menyegarkan, kadang air itu berlumpur. Aku tidak yakin kemana air - air itu akan mengalir dan bermuara. Tak ada satu tujuan yang pasti. Sampai ide tentang gelas kosong ini datang.

Aku baru menyadari ... Setiap pagi ada sebuah gelas kosong yang dikirimkan oleh sahabat lamaku dan aku akan menemukannya tergeletak dalam bungkusan berwarna putih di depan pintu rumahku. Ketika ia mengirimkan sebuah gelas kristal yang indah dan mengkilap, aku bahagia sekali dan aku mengisinya dengan anggur manis dan madu yang masih segar. Aku menikmatinya dengan tawa dan iringan musik sepanjang hari.

Suatu pagi aku membuka bungkusan sama yang selalu dipakai oleh sahabatku untuk membungkus 'gelas kosong' dan berharap aku menemukan sebuah gelas kristal yang lebih indah dan bagus dari gelas yang kemarin. Tapi aku malah menemukan sebuah gelas yang sedikit pecah dan sangat jelek. Aku kecewa sekali. Aku tak ingin menggunakan gelas itu dan aku tak akan menuangkan anggur atau apapun ke dalam gelas itu.

Mungkin hanya dengan sedikit air putih jika aku tak dapat lagi menahan rasa hausku. Aku ingin hari itu cepat berlalu. Aku membiarkan gelas 'buruk rupa' itu tetap kosong di pojok meja yang sengaja kupindahkan agar jauh dari penglihatanku. Aku berharap sebuah gelas kristal akan kuterima dari sahabatku keesokan hari ... ...


Tiga hari ... Hanya sedikit air putih untuk menghilangkan dahaga.

Tiga bulan ... Lebih banyak air putih untuk memuaskan dahaga.

Dan ... enam tahun-delapan belas hari, Sekali lagi, aku baru menyadari ... Selama ini, aku selalu menyalahkan gelasnya. Aku tidak berani mencoba mengisi gelas kosong yang buruk rupa itu dengan anggur manis dan madu segar. Atau aku terlalu angkuh?

Aku meraih gelas kosong itu dan menatapnya sesaat. Aku menuang sedikit anggur manis dan mencicipinya dengan ragu - ragu ...

Aku terdiam dan berpikir, mengapa rasanya seperti ini? Sama sekali tidak berbeda dengan apa yang aku rasakan ketika aku menggunakan gelas kristal.


"Astaga! Lidahku pasti sudah kelu."


Selama enam tahun lebih aku tidak mencicipi anggur manis. Mungkin aku sudah lupa pada rasanya ...

Tiga hari ... Hanya sedikit anggur manis untuk melatih kembali kepekaan lidahku pada berbagai jenis anggur.

Tiga bulan ... Lebih banyak anggur untuk memuaskan perasaanku yang masih aneh kurasakan.

Lima bulan ... Aku terpana menatap gelas kosong yang buruk rupa itu ketika aku sedang menggunakannya. Aku lupa jika gelas yang aku pakai bukan gelas kristal yang indah. Tapi perasaanku lebih bahagia saat ini, ketika gelas 'buruk rupa' ini kupenuhi dengan anggur.

Ternyata bukan gelasnya yang salah tapi isinya.

Sesekali, jika aku merindukan rasa air putih yang pernah menemaniku, maka aku akan mengisi gelas kosongku dengan air Putih.

Gelas kosong : kehidupan setiap hari

Anggur/madu : perbuatan baik, sikap positif, antusiasme, etc.

Air putih : refleksi diri, menemukan diri sendiri dan tujuan hidup.

Kita cenderung bersikap menyalahkan orang lain, menyalahkan kondisi hidup yang kita alami. Tanpa kita sadari, semakin lama kita terpuruk dalam pemikiran dan sikap seperti itu, maka semakin banyak pula waktu dan kesempatan yang kita biarkan 'lewat' dengan sia - sia.

Tuhan tidak menciptakan kita untuk menyesali kondisi hidup kita dan menyalahkan orang lain, tetapi untuk melakukan hal - hal baik dengan apa yang kita miliki saat ini dan di mana pun kita berada. Itu sebabnya, hari in, Ia masih memberikan sebuah Gelas Kosong bagi kita.



Alasan Penghapus dan Pemaaf Kesalahan


Alasan Penghapus Kesalahan.

Alasan penghapus kesalahan dimaksudkan untuk menghilangkan sifat melawan hukum suatu kesalahan.

Artinya, suatu perbuatan atau tindakan yang dalam kenyataannya sudah memenuhi unsur – unsur kesalahan, tapi tidak dipidana atau diberikan ancaman hukuman bagi si pelaku.

Alasan penghapus kesalahan diberikan karena tindakan atau perbuatan melanggar

Bisa kita lihat dalam

Pasal 49 ayat 1 KUHP :

Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain, karena serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada waktu itu yang melawan hukum

Dalam pasal ini menjelaskan bahwa apabila seseorang melakukan tindak pidana yang bertujuan untuk melindungi atau membela diri sendiri atau orang lain, tidak dapat dipidana.

Contohnya, apabila seseorang mendapati temannya dicopet, maka ia dapat membela temannya itu dengan berbagai cara (walaupun dengan kekerasan yang diatur dalam Bab XX Tentang Penganiayaan). Tindakan pembelaan itu tidak dipidana, karena dilindungi oleh undang – undang.

1. Unsure adanya syarat pembelaan terpaksa.

  1. Pembelaan terpaksa harus dilakukan karena terpaksa
  2. Untuk mengatasi serangan atau ancaman serangan seketika yang bersifat melawan hukum.
  3. Serangan atau ancaman serangan mana ditujukan kepada 3 kepentingan hukum, ialah kepentingan hukum atas badan, kehormatan kesusilaan dan harta benda sendiri atau orang lain
  4. Harus dilakukan ketika adanya ancaman serangan dan berlangsungnya seranganatau bahaya masih mengancam
  5. Perbuatan pembelaan harus seimbang dengan serangan yang dilakukan.


2. Unsure dalam hal apa (macamnya) pembelaan terpaksa :

  1. Dalam hal untuk membela dirinya sendiri atau untuk orang lain artinya juga ialah serangan itu bersifat dan ditujukan pada fisik atau badan manusia
  2. Dalam hal pembelaan kehormatan kesusilaan
  3. Dalam hal membela harta benda ssendiri atau harta benda orang lain, artinya serangan tersebut tertuju kepada hak mililk kebendaan.


Pasal 50 KUHP :

Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melakukan ketentuan undang – undang, tidak dipidana

Pasal ini mengatakan bahwa jika suatu tindak pidana dilakukan berdasarkan kehendak undang – undang, maka tindakan itu tidak dapat dipidana, karena dilindungi oleh undang – undang..

Pasal 51 ayat 1 KUHP :

Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana

Pasal ini hampir sama dengan pasal 50 KUHP diatas. Pasal ini menjelaskan bahwa apabila ada tindak pidana yang dilakukan seseorang berdasarkan atas perintah atau mandat dari atasannya yang berwenang, maka perbuatan itu tidak dapat dipidana.

hukum itu, dikehendaki oleh undang – undang.

Contohnya, seseorang penembak jitu yang ditugaskan untuk menghukum mati seseorang, walaupun sudah memenuhi unsur – unsur dalam pasal 338 KUHP, tentang Kejahatan Terhadap Nyawa, namun si penembak jitu tersebut tidak dipidana berdasarkan hukum positif yang berlaku. Ini dikarenakan undang – undang menghendaki seperti itu.


Alasan Pemaaf.

Alasan yang menjadi dasar untuk meniadakan kesalahan.

Alasan ini diberikan, karena pelaku tindak pidana, tidak dapat bertanggung jawab atas tindakan melawan hukum yang dilakukannya.

Pelaku tidak dipidana, karena pelaku mengalami gangguan jiwa, atau cacat dalam pertumbuhannya.

Dapat kita lihat dalam

Pasal 44 KUHP :

Ayat 1 :

Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhannya atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana

Dalam pasal ini menjelaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila, pelaku tindak pidana tersebut mengalami gangguan jiwa (orang gila atau orang stres), orang yang terganggu jiwanya karena penyakit yang dia alami, contohnya orang autis atau cacat mental.

Namun tidak semua penyakit jiwa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, berikut adalah penyakit jiwa yang dapat dipertanggungjawabkan :

a. Kliptomani : orang yang karena kelainan jiwa selalu melakukan perncurian atau perampasan.

b. Peromani : kelainan jiwa yang menyebabkan keinginan untuk membakar sesuatu.

c. Phobia : rasa takut yang disebabkan karena kelainan jiwa.

Contohnya phobia terhadap tempat sempit, sehingga melakukan pengrusakan terhadap barang orang lain (Pasal 406 KUHP).

Ayat 2 :

” Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan agar orang itu dimasukkan dalam rumah sakit jiwa, paling lama selama satu tahun sebagai masa percobaan

Dalam pasal ini menjelaskan bahwa hakim berhak memasukkan pelaku tindak pidana yang terganggu jiwanya atau cacat mental, untuk dimasukkan dalam rumah sakit jiwa selama satu tahun untuk masa percobaan, untuk mengentahui apa benar orang tersebut mengalami gangguian jiwa atau tidak.

Pasal 48 KUHP :

Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana

Dalam pasal ini mengatakan bahwa orang yang ditekan atau dipaksa untuk melakukan suatu tindak pidana, tidak dapat dipidana.

Contohnya, seseorang dipaksa untuk melakukan pencurian, apabila ia menolak, maka orangtuanya akan dianiaya atau dibunuh. Apabila orang tersebut ditangkap, walaupun sudah memenuhi ketentuan dalam pasal 362 tentang pencurian, orang tersebut tidak akan dipidana.

Pasal 49 KUHP :

Ayat 2 :

Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana

Pasal ini menjelaskan bahwa apabila seseorang melakukan tindak pidana secara terpaksa dengan maksud untuk membela diri sendiri dari ancaman atau serangan, maka tindakan itu tidak dipidana.

Pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Perbedaan pembelaan terpaksa dengan pembelaan terpaksa yang melampaui batas terletak pada :

  • Pertama, bahwa perbuatan apa yansg dilakukan sebagai wujud pembelaan terpaksa haruslah perbuatan yang seimbang dengan bahaya dari serangan atau ancaman serangan. Tidak diperkenankan melampaui terhadap apa yang diperlukan dalam pembelaan itu. Sedangkan pembelaan terpaksa yang melampaui batas ialah, perbuatan apa yang menjadi pilihannya sudah melebihi dari apa yang diperlukan dalam hal pembelaan atas kepentingan hukumnya yang terancam contohnya : seseorang yang menyerang dengan botol lalu di tembak oleh si korban.
  • Kedua, bahwa dalam hal pembelaan terpaksa, perbuatan pembelaan hanya dapat dilakukan pada adanya ancaman serangan atau ancaman sedang berlangsung dan tidak boleh dilakukan setelah serangan berhenti. Sedangkan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, perbuatn itu boleh dilakukan setelah serangan berhenti.
  • Ketiga, tidak dipidananya sipembuat pembelaan terpaksa oleh karena

Pasal 51 KUHP :

Ayat 2 :

” Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya

Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang dengan tidak sengaja melakukan perintah atasan yang berwewenang, karena mengira bahwa perintah yang diberikan termasuk dalam wewenangnya, namun dengan itikad baik dan dengan maksud yang baik, maka orang tersebut tidak akan dipidana.

Apa yang ada di tangan Anda?


Para petugas kebun binatang yang menangani ular selalu akan mengatakan kepada Anda agar jangan sekali-kali menangkap ular dengan memegang ekornya. Apabila itu terjadi, maka dalam sekejap ular itu akan membelit dan membenamkan taringnya di tangan Anda. Cara yang tepat untuk mengendalikan ular adalah dengan memegang kepalanya. (Mohon jangan mencoba hal ini di rumah!) Namun, Allah justru meminta Musa supaya memegang ular pada ekornya (Keluaran 4:1-5). Musa, yang telah berpengalaman menghadapi berbagai jenis ular di Gurun Midian tentu tahu bahwa cara itu sangat tidak bijaksana.

Apa yang ingin Allah ajarkan kepada Musa? Allah ingin Musa menyadari kekuasaan-Nya dan bersedia dipakai sebagai utusan-Nya. Pada dasarnya, hanya ada sedikit perbedaan antara melempar tongkat ke tanah dan memegang ular pada ekornya. Keduanya merupakan tindak ketaatan kepada Tuhan. Pelajaran yang dapat diambil adalah Allah mampu menggunakan apa pun yang Dia inginkan untuk menyampaikan pesan-Nya kepada manusia melalui Musa.

Apa yang ada di tangan kita? Dalam beberapa hal, hidup kita berada di tangan kita. Kita dapat memilih untuk menghamburkan setiap jam, hari, minggu, bulan, dan tahun demi kepentingan kita sendiri atau memilih untuk hidup dalam ketaatan yang akan berguna bagi Allah Yang Mahakuasa.

Kita akan heran saat menyaksikan betapa banyaknya hal yang Tuhan sempurnakan dalam diri kita dan melalui kita, apabila kita taat melakukan kehendak-Nya.


Apa yang ada di tangan Anda?