Lable

11 Agustus, 2010

SEJARAH HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA BELANDA



Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi (pembukuan suatu lapangan hukum secara sistematis dan teratur dalam satu buku) yang bernama code civil (hukum perdata) dan code de commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah negeri Belanda merdeka dari Perancis tahun 1813, kedua kodifikasi itu masih berlaku di negeri Belanda. Jadi, pada waktu pemerintah Belanda yang telah merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional (berlaku asas konkordansi).



Kemudian Belanda menginginkan Kitab Undang–Undang Hukum Perdata tersendiri yang lepas dari kekuasaan Perancis. Maka berdasarkan pasal 100 Undang-Undang Dasar Negeri Belanda, tahun 1814 mulai disusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan rencana kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER. Sebelum selesai KEMPER meninggal dunia [1924] & usaha pembentukan kodifikasi dilanjutkan NICOLAI, Ketua Pengadilan Tinggi Belgia [pada waktu itu Belgia dan Belanda masih merupakan satu negara]. Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan dua kodifikasi yang bersifat nasional, yang diberi nama :



1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda] – Dalam praktek kitab ini akan disingkat dengan KUHPdt.

2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang] - Dalam perkuliahan, kitab ini akan disingkat dengan KUHD.



Pembentukan hukum perdata [Belanda] ini selsai tanggal 6 Juli 1830 dan diberlakukan tanggal 1 Pebruari 1830. Tetapi bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di bagian selatan Belanda [kerajaan Belgia] sehingga kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksanan tanggal 1 Oktober 1838. Meskipun BW dan WvK Belanda adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil dan Code De Commerse Perancis. Menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah saduran dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.



HUKUM PERDATA INDONESIA



Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka KUHPdt.-Belanda ini diusahakan supaya dapat berlaku pula di wilayah Hindia Belanda. Caranya ialah dibentuk B.W. Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan BW Belanda. Untuk kodifikasi KUHPdt. di Indonesia dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem. Kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kesesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda. Disamping telah membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. C.C. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda (Hooggerechtshof) yang diberi tugas istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Mr. C.C. Hagemann dalam hal tidak berhasil, sehingga tahun 1836 ditarik kembali ke negeri Belanda. Kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem.



Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi keua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil.Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi,tetapi anggotanya diganti yaitu Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Pada akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUHPdt Indonesia maka KUHPdt. Belanda banyak menjiwai KUHPdt. Indonesia karena KUHPdt. Belanda dicontoh untuk kodifikasi KUHPdt. Indonesia. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.



Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.


Pasal 2 ATURAN PERALIHAN UUD 1945


Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.



B.W./KUHPdt SEBAGAI HIMPUNAN TAK TERTULIS



B.W. di Hindia Belanda sebenarnya diperuntukkan bagi penduduk golongan Eropa & yang dipersamakan berdasarkan pasal 131 I.S jo 163 I.S. Setelah Indonesia merdeka, keberlakuan bagi WNI keturunan Eropa & yang dipersamakan ini terus berlangsung. Keberlakuan demikian adalah formal berdasakan aturan peralihan UUD 1945. Bagi Negara Indonesia, berlakunya hukum perdata semacam ini jelas berbau kolonial yang membedakan WNI berdasarkan keturunannya [diskriminasi]. Disamping itu materi yang diatur dalam B.W. sebagian ada yang tidak sesuai lagi dengan Pancasila dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia serta tidak sesuai dengan aspirasi negara dan bangsa merdeka. Berdasarkan pertimbangan situasi, kondisi sebagai negara dan bangsa yang merdeka, maka dalam rangka penyesuaian hukum kolonial menuju hukum Indonesia merdeka, pada tahun 1962 [Dr. Sahardjo, SH.-Menteri Kehakiman RI pada saat itu] mengeluarkan gagasan yang menganggap B.W ( KUHPdt ) Indonesia sebagai himpunan hukum tak tertulis. Maka B.W. selanjutnya dipedomani oleh semua Warga Negara Indonesia. Ketentuanyg sesuai boleh diikuti dan yang tidak sesuai dapat ditinggalkan.



SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 3 TAHUN 1963



Berdasarkan gagasan Menteri Kehakiman Dr. Sahardjo, S.H. ini MA-RI tahun 1963 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 1963 yang ditujukan kepada semua Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Isi Surat Edaran tersebut, yaitu MA-RI menganggap tidak berlaku lagi ketentuan di dalam KUHPdt. antara lain pasal berikut :

1) Pasal 108 & 110 BW tetang wewenang seorang isteri untuk melakukan perbuatan hukum & untuk menghadap dimuka pengadilan tanpa izin atau bantuan suaminya. Dengan demikian tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan antara semua WNI.

2) Pasal 284 [3] KUHPdt. mengenai pengakuan anak yang lahir diluar perkawinan oleh perempuan Indonesia asli. Dengan demikian pengakuan anak tidak lagi berakibat terputusnya hubungan hukum antara ibu dan anak, sehingga tentang hal ini juga tidak ada lagi perbedaan antara semua WNI.

3) Pasal 1682 KUHPdt. yang mengharuskan dilakukannya suatu penghibahan dengan akta notaris.

4) Pasal 1579 KUHPdt. yang menentukan bahwa dalam hal sewa menyewa barang, pemilik barang tidak dapat menghentikan penyewaan dengan mengatakan bahwa ia akan memakai sendiri barangnya, kecuali apabila pada watu membentuk persetujuan sewa menyewa ini dijanjikan diperbolehkan

5) Pasal 1238 KUHPdt. yang menimyimpulkan bahwa pelaksanaan suatu perjanjian hanya dapat diminta dimuka Hakim, apabila gugatan ini didahului oleh suatu penagihan tertulis. Mahkamah Agung pernah memutuskan antara dua orang Tionghoa, bahwa pengiriman turunan surat gugat kepada tergugat dapat dianggap sebagai penagihan oleh karena tergugat masih dapat menghindarkan terkabulannya gugatan dengan membayar hutangnya sebelum hari sidang pengadilan.

6) Pasal 1460 KUHPdt. tetang resiko seorang pembeli barang, yang menentukan bahwa suatu barang tertentu yang sudah dijanjikan dijual. Sejak saat itu adalah atas tanggungan pembeli, meskipun penyerahan barang itu belum dilakukan . Dengan tidak lagi berlakunya pasal ini, maka harus ditinjau dari setiap keadaan, apakah tidak sepantasnya pertangungjawaban atau resiko atas musnahnya barang yang sudah dijanjikan dijual tetapi belum diserahkan harus dibagi antara kedua belah pihak ; dan kalau YA sampai dimana pertanggung-jawaban dimaksud.

7) Pasal 1603 x ayat 1 dan 2 KUHPdt. yang mengadakan diskriminasi antara orang Eropa disatu pihak dan orang bukan Eropa dilain pihak mengenai perjanjian perburuhan



HUKUM PERDATA NASIONAL



Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku dan diberlakukan di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi juga hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan kolonia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, mis. BW/KUHPdt. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat. Kriteria bahwa hukum perdata dikatakan nasional, yaitu :

a) Berasal dari hukum perdata Indonesia. Hukum perdata barat sebagian sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila. Hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila dapat dan bahkan telah diresepsi oleh bangsa Indonesia.Oleh karena itu ia dapat diambil alih dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Disamping Hukum perdata barat, juga hukum perdata tak tertulis yang sudah berkembang sedemikian rupa sehingga mempunyai nilai yang dapat diikuti dan dipedomani oleh seluruh rakyat Indonesia. Dapat diambil dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Untuk mengetahui hal ini tentunya dilakuan penelitian lebih dahulu terutama melalui Yurisprudensi. Dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978 Jo. Ketetapan MPR No.II/MPR/1988 tentang GBHN, terutama pembangunan di bidang hukum antara lain dinyatakan bahwa pembinaan hukum nasional didasarkan pada hukum yang hidup didalam masyarakat . Hukum yang hidup dalam masyarakat dapat diartikan antara lain hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila, hukum perdata tertulis buatan Hakim atau yurisprudensi dan hukum adat.

b) Berdasarkan Sistem Nilai Budaya Pancasila. Hukum perdata nasional harus didasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila, maksudnya adalah konsepsi tentang nilai yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar anggota masyarakat. Apabila nilai yang dimaksud adalah nilai Pancasila maka sistem nilai budaya disebut sitem nilai budaya Pancasila. Sistem nilai budaya demkian kuat meresap dalam jiwa anggota masyarakat sehingga sukar diganti dengan nilai budaya lain dalam waktu singkat. Sistem nilai budaya Pancasila berfungsi sebagai sumber dan pedoman tertinggi bagi peraturan hukum & perilaku anggota masyarakat bangsa Indonesia. Dengan demikian dapat diuji benarkah peraturan hukum perdata barat. Hukum perdata tidak tertulis, buatan hakim/yurisprudensi & peraturan hukum adat yang akan diambil sebagai bahan hukum perdata nasional bersumber, berpedoman, apakah sudah sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila? Jika jawabnya YA benarkah peraturan hukum perdata yang diuraikan tadi dijadikan hukum perdata nasional.

c) Produk Hukum Pembentukan Undang – Undang Indonesia. Hukum perdata nasional harus produk hukum pembuat Undang-Undang Indonesia. Menurut UUD 1945 pembuat Undang-Undang adalah Presiden bersama dengan DPR [pasal 5 ayat 1 UUD 1945]. Dalam GBHN-pun digariskan bahwa pembinaan & pembentukan hukum nasional diarahkan pada bentuk tertulis. Ini dapat diartikan bahwa pembentukan hukum perdata nasional perlu dituangkan dalam bentuk Undang-Undang bahkan diusahakan dalam bentuk kondifikasi. Jika dalam bentuk Undang-Undang maka hukum perdata nasional harus produk hukum pembentukan Undang-Undang Indonesia. Contoh Undang-Undang Perkawinan No.1/1974, Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/1960.

d) Berlaku Untuk Semua Warga Negara Indonesia. Hukum perdata nasional harus berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia, tanpa terkecuali dan tanpa memandang SARA. Warga Negara Indonesia adalah pendukung hak dan kewajiban yang secara keseluruhan membentuk satu bangsa merdeka yaitu Indonesia. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI berarti menciptakan unifikasi hukum sesuai dengan GBHN. Dan melenyapkan sifat diskriminatif sisa politik hukum kolonia Belanda. Unifikasi hukum tertulis yang ada sekarang sudah dikenal, diikuti dan berlaku umum dalam masyarakat.

e) Berlaku Untuk Seluruh Wilayah Indonesia. Hukum perdata nasional harus berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia. Wilayah Indonesia adalah wilayah negara RI termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI di seluruh wilayah Indonesia merupakan unifikasi hukum perdata sebagai pencerminan sistem nilai budaya Pancasila terutama nilai dalam sila ke tiga “ Persatuan Indonesia” Hal ini sesuai dengan GBHN mengenai pembinaan hukum nasional.


04 Agustus, 2010

Gelas Kosong..!!?

Seorang sahabat berkunjung ke kantor kami dan seperti biasa dia akan menggerakkan tangannya seakan sedang memegang sebuah gelas dan meminum sesuatu. Dia berharap agar setiap orang yang melihat gerakannya akan mengerti dan segera membuatkan segelas kopi kesukaannya. Aku berpikir, bagaimana dia akan bereaksi jika aku menyodorkan sebuah gelas kosong lengkap dengan penutupnya kehadapannya? Mungkin dia akan tersinggung dan marah, mungkin dia akan tertawa dan bertanya : "Kalian kehabisan kopi ya?" atau dia dapat mengambil gelas itu dan mengisinya dengan apa yang dia sukai, sebanyak yang diinginkannya. Jika aku adalah dia, bagaimana aku akan bereaksi?


Aku tak tahu bagaimana orang lain memandang hidupnya dan aku tidak terlalu peduli untuk memikirkan bagaimana aku sendiri memandang hidup ini. Segalanya seperti air yang mengalir. Kadang air itu bersih dan menyegarkan, kadang air itu berlumpur. Aku tidak yakin kemana air - air itu akan mengalir dan bermuara. Tak ada satu tujuan yang pasti. Sampai ide tentang gelas kosong ini datang.

Aku baru menyadari ... Setiap pagi ada sebuah gelas kosong yang dikirimkan oleh sahabat lamaku dan aku akan menemukannya tergeletak dalam bungkusan berwarna putih di depan pintu rumahku. Ketika ia mengirimkan sebuah gelas kristal yang indah dan mengkilap, aku bahagia sekali dan aku mengisinya dengan anggur manis dan madu yang masih segar. Aku menikmatinya dengan tawa dan iringan musik sepanjang hari.

Suatu pagi aku membuka bungkusan sama yang selalu dipakai oleh sahabatku untuk membungkus 'gelas kosong' dan berharap aku menemukan sebuah gelas kristal yang lebih indah dan bagus dari gelas yang kemarin. Tapi aku malah menemukan sebuah gelas yang sedikit pecah dan sangat jelek. Aku kecewa sekali. Aku tak ingin menggunakan gelas itu dan aku tak akan menuangkan anggur atau apapun ke dalam gelas itu.

Mungkin hanya dengan sedikit air putih jika aku tak dapat lagi menahan rasa hausku. Aku ingin hari itu cepat berlalu. Aku membiarkan gelas 'buruk rupa' itu tetap kosong di pojok meja yang sengaja kupindahkan agar jauh dari penglihatanku. Aku berharap sebuah gelas kristal akan kuterima dari sahabatku keesokan hari ... ...


Tiga hari ... Hanya sedikit air putih untuk menghilangkan dahaga.

Tiga bulan ... Lebih banyak air putih untuk memuaskan dahaga.

Dan ... enam tahun-delapan belas hari, Sekali lagi, aku baru menyadari ... Selama ini, aku selalu menyalahkan gelasnya. Aku tidak berani mencoba mengisi gelas kosong yang buruk rupa itu dengan anggur manis dan madu segar. Atau aku terlalu angkuh?

Aku meraih gelas kosong itu dan menatapnya sesaat. Aku menuang sedikit anggur manis dan mencicipinya dengan ragu - ragu ...

Aku terdiam dan berpikir, mengapa rasanya seperti ini? Sama sekali tidak berbeda dengan apa yang aku rasakan ketika aku menggunakan gelas kristal.


"Astaga! Lidahku pasti sudah kelu."


Selama enam tahun lebih aku tidak mencicipi anggur manis. Mungkin aku sudah lupa pada rasanya ...

Tiga hari ... Hanya sedikit anggur manis untuk melatih kembali kepekaan lidahku pada berbagai jenis anggur.

Tiga bulan ... Lebih banyak anggur untuk memuaskan perasaanku yang masih aneh kurasakan.

Lima bulan ... Aku terpana menatap gelas kosong yang buruk rupa itu ketika aku sedang menggunakannya. Aku lupa jika gelas yang aku pakai bukan gelas kristal yang indah. Tapi perasaanku lebih bahagia saat ini, ketika gelas 'buruk rupa' ini kupenuhi dengan anggur.

Ternyata bukan gelasnya yang salah tapi isinya.

Sesekali, jika aku merindukan rasa air putih yang pernah menemaniku, maka aku akan mengisi gelas kosongku dengan air Putih.

Gelas kosong : kehidupan setiap hari

Anggur/madu : perbuatan baik, sikap positif, antusiasme, etc.

Air putih : refleksi diri, menemukan diri sendiri dan tujuan hidup.

Kita cenderung bersikap menyalahkan orang lain, menyalahkan kondisi hidup yang kita alami. Tanpa kita sadari, semakin lama kita terpuruk dalam pemikiran dan sikap seperti itu, maka semakin banyak pula waktu dan kesempatan yang kita biarkan 'lewat' dengan sia - sia.

Tuhan tidak menciptakan kita untuk menyesali kondisi hidup kita dan menyalahkan orang lain, tetapi untuk melakukan hal - hal baik dengan apa yang kita miliki saat ini dan di mana pun kita berada. Itu sebabnya, hari in, Ia masih memberikan sebuah Gelas Kosong bagi kita.



Alasan Penghapus dan Pemaaf Kesalahan


Alasan Penghapus Kesalahan.

Alasan penghapus kesalahan dimaksudkan untuk menghilangkan sifat melawan hukum suatu kesalahan.

Artinya, suatu perbuatan atau tindakan yang dalam kenyataannya sudah memenuhi unsur – unsur kesalahan, tapi tidak dipidana atau diberikan ancaman hukuman bagi si pelaku.

Alasan penghapus kesalahan diberikan karena tindakan atau perbuatan melanggar

Bisa kita lihat dalam

Pasal 49 ayat 1 KUHP :

” Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain, karena serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada waktu itu yang melawan hukum ”

Dalam pasal ini menjelaskan bahwa apabila seseorang melakukan tindak pidana yang bertujuan untuk melindungi atau membela diri sendiri atau orang lain, tidak dapat dipidana.

Contohnya, apabila seseorang mendapati temannya dicopet, maka ia dapat membela temannya itu dengan berbagai cara (walaupun dengan kekerasan yang diatur dalam Bab XX Tentang Penganiayaan). Tindakan pembelaan itu tidak dipidana, karena dilindungi oleh undang – undang.

1. Unsure adanya syarat pembelaan terpaksa.

  1. Pembelaan terpaksa harus dilakukan karena terpaksa
  2. Untuk mengatasi serangan atau ancaman serangan seketika yang bersifat melawan hukum.
  3. Serangan atau ancaman serangan mana ditujukan kepada 3 kepentingan hukum, ialah kepentingan hukum atas badan, kehormatan kesusilaan dan harta benda sendiri atau orang lain
  4. Harus dilakukan ketika adanya ancaman serangan dan berlangsungnya seranganatau bahaya masih mengancam
  5. Perbuatan pembelaan harus seimbang dengan serangan yang dilakukan.


2. Unsure dalam hal apa (macamnya) pembelaan terpaksa :

  1. Dalam hal untuk membela dirinya sendiri atau untuk orang lain artinya juga ialah serangan itu bersifat dan ditujukan pada fisik atau badan manusia
  2. Dalam hal pembelaan kehormatan kesusilaan
  3. Dalam hal membela harta benda ssendiri atau harta benda orang lain, artinya serangan tersebut tertuju kepada hak mililk kebendaan.


Pasal 50 KUHP :

” Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melakukan ketentuan undang – undang, tidak dipidana ”

Pasal ini mengatakan bahwa jika suatu tindak pidana dilakukan berdasarkan kehendak undang – undang, maka tindakan itu tidak dapat dipidana, karena dilindungi oleh undang – undang..

Pasal 51 ayat 1 KUHP :

” Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana ”

Pasal ini hampir sama dengan pasal 50 KUHP diatas. Pasal ini menjelaskan bahwa apabila ada tindak pidana yang dilakukan seseorang berdasarkan atas perintah atau mandat dari atasannya yang berwenang, maka perbuatan itu tidak dapat dipidana.

hukum itu, dikehendaki oleh undang – undang.

Contohnya, seseorang penembak jitu yang ditugaskan untuk menghukum mati seseorang, walaupun sudah memenuhi unsur – unsur dalam pasal 338 KUHP, tentang Kejahatan Terhadap Nyawa, namun si penembak jitu tersebut tidak dipidana berdasarkan hukum positif yang berlaku. Ini dikarenakan undang – undang menghendaki seperti itu.


Alasan Pemaaf.

Alasan yang menjadi dasar untuk meniadakan kesalahan.

Alasan ini diberikan, karena pelaku tindak pidana, tidak dapat bertanggung jawab atas tindakan melawan hukum yang dilakukannya.

Pelaku tidak dipidana, karena pelaku mengalami gangguan jiwa, atau cacat dalam pertumbuhannya.

Dapat kita lihat dalam

Pasal 44 KUHP :

Ayat 1 :

” Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhannya atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana ”

Dalam pasal ini menjelaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila, pelaku tindak pidana tersebut mengalami gangguan jiwa (orang gila atau orang stres), orang yang terganggu jiwanya karena penyakit yang dia alami, contohnya orang autis atau cacat mental.

Namun tidak semua penyakit jiwa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, berikut adalah penyakit jiwa yang dapat dipertanggungjawabkan :

a. Kliptomani : orang yang karena kelainan jiwa selalu melakukan perncurian atau perampasan.

b. Peromani : kelainan jiwa yang menyebabkan keinginan untuk membakar sesuatu.

c. Phobia : rasa takut yang disebabkan karena kelainan jiwa.

Contohnya phobia terhadap tempat sempit, sehingga melakukan pengrusakan terhadap barang orang lain (Pasal 406 KUHP).

Ayat 2 :

” Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan agar orang itu dimasukkan dalam rumah sakit jiwa, paling lama selama satu tahun sebagai masa percobaan ”

Dalam pasal ini menjelaskan bahwa hakim berhak memasukkan pelaku tindak pidana yang terganggu jiwanya atau cacat mental, untuk dimasukkan dalam rumah sakit jiwa selama satu tahun untuk masa percobaan, untuk mengentahui apa benar orang tersebut mengalami gangguian jiwa atau tidak.

Pasal 48 KUHP :

” Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana ”

Dalam pasal ini mengatakan bahwa orang yang ditekan atau dipaksa untuk melakukan suatu tindak pidana, tidak dapat dipidana.

Contohnya, seseorang dipaksa untuk melakukan pencurian, apabila ia menolak, maka orangtuanya akan dianiaya atau dibunuh. Apabila orang tersebut ditangkap, walaupun sudah memenuhi ketentuan dalam pasal 362 tentang pencurian, orang tersebut tidak akan dipidana.

Pasal 49 KUHP :

Ayat 2 :

” Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana ”

Pasal ini menjelaskan bahwa apabila seseorang melakukan tindak pidana secara terpaksa dengan maksud untuk membela diri sendiri dari ancaman atau serangan, maka tindakan itu tidak dipidana.

Pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Perbedaan pembelaan terpaksa dengan pembelaan terpaksa yang melampaui batas terletak pada :

  • Pertama, bahwa perbuatan apa yansg dilakukan sebagai wujud pembelaan terpaksa haruslah perbuatan yang seimbang dengan bahaya dari serangan atau ancaman serangan. Tidak diperkenankan melampaui terhadap apa yang diperlukan dalam pembelaan itu. Sedangkan pembelaan terpaksa yang melampaui batas ialah, perbuatan apa yang menjadi pilihannya sudah melebihi dari apa yang diperlukan dalam hal pembelaan atas kepentingan hukumnya yang terancam contohnya : seseorang yang menyerang dengan botol lalu di tembak oleh si korban.
  • Kedua, bahwa dalam hal pembelaan terpaksa, perbuatan pembelaan hanya dapat dilakukan pada adanya ancaman serangan atau ancaman sedang berlangsung dan tidak boleh dilakukan setelah serangan berhenti. Sedangkan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, perbuatn itu boleh dilakukan setelah serangan berhenti.
  • Ketiga, tidak dipidananya sipembuat pembelaan terpaksa oleh karena

Pasal 51 KUHP :

Ayat 2 :

” Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya ”

Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang dengan tidak sengaja melakukan perintah atasan yang berwewenang, karena mengira bahwa perintah yang diberikan termasuk dalam wewenangnya, namun dengan itikad baik dan dengan maksud yang baik, maka orang tersebut tidak akan dipidana.